Key insights and market outlook
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta perusahaan multifinance untuk memperkuat langkah keamanan siber setelah serangan siber terbaru, termasuk yang menimpa PT Clipan Finance Indonesia Tbk (CFIN) pada 26 November 2025. OJK mengacu pada peraturan yang ada melalui POJK Nomor 4/POJK.05/2021 dan merekomendasikan penerapan standar keamanan siber nasional dan internasional untuk melindungi dari serangan di masa depan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyerukan kepada perusahaan multifinance untuk memperkuat pertahanan keamanan siber mereka setelah serangan siber pada PT Clipan Finance Indonesia Tbk (CFIN) pada 26 November 2025. Insiden ini, yang diungkapkan melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), telah meningkatkan kekhawatiran tentang kerentanan perusahaan jasa keuangan terhadap ancaman siber.
OJK mengacu pada kerangka regulasi yang ada melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 4/POJK.05/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank. Menurut Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, perusahaan tidak hanya diwajibkan mematuhi peraturan ini tetapi juga didorong untuk mengadopsi standar tambahan nasional dan internasional untuk keamanan sistem informasi.
Arahan OJK ini menekankan pentingnya perusahaan multifinance untuk secara proaktif meningkatkan langkah-langkah keamanan siber mereka. Dengan menerapkan protokol keamanan yang kuat dan tetap mematuhi peraturan nasional serta praktik terbaik internasional, perusahaan-perusahaan ini dapat lebih baik melindungi diri terhadap ancaman siber yang semakin canggih. Langkah ini merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk menjaga sektor jasa keuangan dari kerentanan digital.
Cyberattack on CFIN
OJK Cybersecurity Directive