Key insights and market outlook
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti meningkatnya praktik jual-beli kendaraan yang hanya menggunakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Kepala Eksekutif Pengawas OJK Agusman menyatakan bahwa praktik ini berpotensi menimbulkan sengketa kepemilikan dan risiko kredit bagi perusahaan multifinance. OJK menekankan pentingnya dokumentasi yang tepat dan edukasi konsumen untuk mengurangi risiko tersebut.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan keprihatinannya terhadap meningkatnya tren transaksi kendaraan yang dilakukan hanya dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Menurut Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas OJK untuk Perusahaan Pembiayaan, praktik ini didorong oleh harga yang lebih rendah, kemudahan transaksi, dan kurangnya edukasi konsumen.
Agusman menekankan bahwa transaksi tanpa dokumentasi lengkap berpotensi menimbulkan risiko signifikan, termasuk sengketa kepemilikan dan peningkatan risiko kredit bagi perusahaan multifinance. Kurangnya BPKB sebagai agunan mempersulit proses kepemilikan hukum dan pembiayaan, yang berpotensi menyebabkan kerugian finansial bagi perusahaan pembiayaan.
Sebagai respons terhadap risiko ini, OJK mendesak perusahaan multifinance untuk menerapkan praktik kehati-hatian, melakukan verifikasi dokumen yang memadai, dan mengharuskan BPKB sebagai agunan. Selain itu, otoritas menekankan pentingnya edukasi publik untuk memastikan bahwa transaksi kendaraan dilakukan melalui jalur resmi dengan dokumentasi lengkap. Suwandi Wiratno, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), sepakat bahwa praktik saat ini merugikan perusahaan pembiayaan.
Posisi OJK ini menggarisbawahi pentingnya upaya terkoordinasi antara regulator, pelaku industri, dan konsumen untuk mengatasi risiko yang terkait dengan transaksi kendaraan yang tidak lengkap. Dengan mempromosikan dokumentasi yang tepat dan kesadaran konsumen, sektor jasa keuangan dapat mengurangi potensi sengketa dan risiko kredit.
OJK Warning on Incomplete Vehicle Transactions
Regulatory Guidance on Vehicle Financing Documentation