Key insights and market outlook
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengimbau bank untuk memperketat kerja sama pinjaman fintech karena meningkatnya tingkat gagal bayar pada platform pinjam-meminjam online. Hingga Agustus 2025, pinjaman bank kepada platform fintech mencapai Rp 55,82 triliun, tumbuh 37,69% secara tahunan. OJK menekankan perlunya praktik penyaluran kredit yang lebih ketat karena bank tetap menjadi penyandang dana utama operasi fintech lending.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta bank-bank untuk meningkatkan pengawasan terhadap kerja sama pinjaman fintech di tengah lonjakan tingkat gagal bayar pada platform pinjam-meminjam online. Hingga Agustus 2025, total pinjaman bank kepada perusahaan fintech mencapai Rp 55,82 triliun, mewakili pertumbuhan 37,69% secara tahunan 1
Kekhawatiran OJK didorong oleh eksposur sektor perbankan yang substansial terhadap industri pinjaman fintech, karena bank tetap menjadi sumber pendanaan utama untuk platform ini. Regulator saat ini fokus pada praktik penyaluran kredit antara bank dan perusahaan fintech, menekankan perlunya prosedur due diligence dan manajemen risiko yang lebih ketat.
Dalam berita terkait, Survei Orientasi Bisnis Perbankan (SBPO) OJK terbaru untuk Kuartal IV-2025 mengungkapkan bahwa bank-bank semakin banyak mengadopsi Artificial Intelligence (AI) dalam operasional mereka 2
Fokus ganda pada manajemen risiko pinjaman fintech dan adopsi AI menyoroti pendekatan proaktif OJK dalam mengatur lanskap teknologi keuangan Indonesia yang berkembang pesat. Bank-bank sekarang diminta untuk menyeimbangkan inovasi dengan strategi mitigasi risiko, khususnya dalam kolaborasi mereka dengan platform pinjaman fintech.
OJK Regulatory Warning
Fintech Lending Growth
Banking Technology Adoption