Key insights and market outlook
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peringatan kepada masyarakat tentang penipuan yang beredar terkait penghapusan utang pinjaman online (pinjol). OJK mengklarifikasi bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang penghapusan data atau penghapusan tagihan pinjaman online. Penipuan yang beredar di media sosial tersebut secara palsu mengklaim bahwa OJK telah resmi mengesahkan penghapusan utang untuk pengguna pinjol.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan peringatan kepada masyarakat tentang skema penipuan yang beredar melalui platform media sosial. Penipuan tersebut secara palsu mengklaim bahwa OJK telah resmi menyetujui program penghapusan utang untuk pengguna pinjaman online (pinjol). OJK secara tegas menyatakan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan pernyataan mengenai penghapusan utang atau penghapusan tagihan pinjaman online.
Pesan penipuan yang beredar online menjanjikan pembebasan utang bagi individu yang kesulitan membayar pinjaman online. Pesan tersebut secara palsu mengklaim bahwa OJK telah menyetujui program untuk 'membersihkan' catatan kredit dan menghilangkan utang yang belum dibayar bagi peminjam yang telah jatuh tempo. Pesan tersebut dirancang untuk menipu individu rentan yang mencari bantuan keuangan.
OJK telah mengambil sikap tegas terhadap misinformasi ini, menekankan bahwa klaim semacam itu sama sekali palsu dan tidak sah. Otoritas tersebut telah mendesak masyarakat untuk berhati-hati dan memverifikasi informasi melalui saluran resmi sebelum mengambil tindakan apa pun. Masyarakat dianjurkan untuk menghubungi hotline konsumen OJK (Kontak OJK 157) untuk informasi otentik mengenai layanan keuangan.
Untuk memverifikasi keaslian informasi keuangan, OJK menyediakan beberapa saluran kontak:
Masyarakat sangat dianjurkan untuk tetap waspada terhadap skema penipuan semacam itu dan melaporkannya ke otoritas yang berwenang.
OJK Warning Against Pinjol Scam
Debt Forgiveness Scam Alert