Key insights and market outlook
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik peluncuran Portal Tenaga Penagihan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk meningkatkan praktik penagihan di industri fintech lending. Portal ini bertujuan untuk meningkatkan verifikasi tenaga penagih dan mengurangi praktik penagihan tidak etis. OJK mencatat 7.993 pengaduan terkait praktik penagihan di sektor fintech lending antara Januari 2024 hingga Januari 2025.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik peluncuran Portal Tenaga Penagihan (PTP) oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan praktik penagihan di industri fintech lending yang tumbuh pesat di Indonesia. Portal ini berfungsi sebagai saluran komunikasi dua arah antara AFPI dan konsumen terkait perilaku dan etika penagihan.
OJK melaporkan bahwa antara Januari 2024 dan Januari 2025, mereka menerima 13.540 pengaduan terkait praktik penagihan di seluruh sektor jasa keuangan, dengan 7.993 pengaduan di antaranya berasal dari sektor fintech lending. Data ini menyoroti perlunya sistem yang lebih kuat untuk mengatur praktik penagihan dan meningkatkan perlindungan konsumen.
Hingga September 2025, industri fintech lending mencatat Rp90,99 triliun outstanding pembiayaan, mewakili pertumbuhan 22,16% year-on-year. Meskipun tumbuh pesat, industri ini masih menjaga tingkat kredit macet relatif stabil pada 2,82%. Peluncuran Portal Tenaga Penagihan dipandang sebagai langkah penting untuk mengatasi potensi risiko yang terkait dengan ekspansi industri yang cepat.
Portal Tenaga Penagihan memungkinkan konsumen untuk memverifikasi identitas dan legalitas tenaga penagih, memastikan bahwa mereka berhadapan dengan personel yang terdaftar, bersertifikat, dan berwenang. Ketua AFPI Entjik S. Djafar menekankan bahwa inovasi ini akan membantu peminjam menghindari praktik penagihan tidak etis dan memperkuat tata kelola industri fintech lending di Indonesia.
Debt Collector Portal Launch
Fintech Lending Regulation Enhancement