Key insights and market outlook
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa penarikan dana Rp75 triliun dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) di bank-bank BUMN tidak akan berdampak signifikan pada likuiditas perbankan. OJK mengutip likuiditas yang longgar di sektor perbankan, dengan rasio likuiditas 210,38% dan Loan Deposit Ratio (LDR) 83,99%. Penarikan dana dilakukan dengan alasan penggunaan dana yang kurang optimal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengonfirmasi bahwa penarikan Rp75 triliun dari dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang disimpan di bank-bank BUMN tidak akan berdampak signifikan pada likuiditas sektor perbankan. Keputusan penarikan dana ini diambil oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan alasan penggunaan dana yang kurang optimal pada akhir tahun 2025.
OJK mengutip beberapa indikator kunci untuk mendukung penilaian mereka:
Metrik ini menunjukkan bahwa sistem perbankan tetap memiliki likuiditas yang memadai, mendukung posisi OJK bahwa penarikan tidak akan menyebabkan gangguan signifikan. Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menekankan bahwa kondisi likuiditas saat ini di sektor perbankan tetap nyaman.
Keputusan penarikan dana ini diambil meskipun dana tersebut ditempatkan di bank-bank BUMN pada akhir 2025. Rasionalisasi Menteri Keuangan berpusat pada penggunaan dana yang kurang optimal. Jaminan OJK ini menjadi kepastian bagi pelaku pasar yang memantau potensi dampak penarikan dana besar-besaran tersebut pada stabilitas dan likuiditas perbankan.
SAL Fund Withdrawal
Banking Liquidity Assessment
Financial Stability Assurance