Key insights and market outlook
Penipuan online terus menghantui warga Indonesia, dengan 135.397 kasus dilaporkan antara 22 November 2024 hingga 31 Mei 2025, mengakibatkan kerugian diperkirakan sebesar Rp2,6 triliun. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menekankan bahwa kurangnya literasi digital dan godaan uang cepat menjadi faktor utama. Fitur perlindungan DANA disajikan sebagai solusi untuk mengurangi risiko ini.
Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melaporkan banyak kasus penipuan online. Antara 22 November 2024 dan 31 Mei 2025, tercatat 135.397 kasus penipuan keuangan, dengan total kerugian sekitar Rp2,6 triliun. Data ini menyoroti betapa seriusnya masalah ini dan pentingnya meningkatkan kesadaran serta langkah pencegahan.
Untuk melawan ancaman penipuan online, layanan dompet digital seperti DANA memperkenalkan fitur perlindungan komprehensif. Perlindungan DANA mencakup:
Teknologi memberikan alat untuk mencegah penipuan, namun kesadaran tetap krusial. Mendidik pengguna tentang risiko dan langkah pencegahan dapat mengurangi kejadian penipuan online. Platform digital harus terus berinovasi untuk meningkatkan fitur keamanan mereka.
Dengan menggabungkan kesadaran pengguna dan langkah pencegahan canggih, Indonesia dapat lebih baik melindungi ekonomi digital dan warga dari ancaman penipuan online yang terus berkembang.
Laporan Kasus Penipuan Online
Kerugian Finansial Rp2,6 Triliun