Only 3.18 Million Taxpayers Registered for Coretax System
Back
Back
4
Impact
6
Urgency
Sentiment Analysis
BearishNeutralBullish
PublishedDec 6
Sources1 verified

Hanya 3,18 Juta Wajib Pajak Terdaftar Coretax

Tim Editorial AnalisaHub·6 Desember 2025
Executive Summary
01

Executive Summary

Key insights and market outlook

Per 16 November, hanya 3,18 juta dari 14 juta wajib pajak terdaftar yang telah mengaktifkan akun Coretax mereka. Otoritas pajak Indonesia (DJP) mendorong adopsi yang lebih luas, dengan registrasi wajib bagi pegawai pemerintah sebelum 31 Desember 2025. Sistem Coretax akan digunakan untuk pelaporan pajak tahunan mulai tahun 2026, dengan tujuan memodernisasi proses pelaporan pajak.

Full Analysis
02

Deep Dive Analysis

Upaya Modernisasi Pajak Indonesia Tertinggal

Tingkat Adopsi Coretax yang Rendah

Otoritas pajak Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), melaporkan bahwa per 16 November, hanya 3,18 juta dari sekitar 14 juta wajib pajak terdaftar yang telah mengaktifkan akun Coretax mereka. Ini mewakili hanya 22,7% dari total basis wajib pajak terdaftar. Sistem Coretax adalah komponen penting dari upaya modernisasi pajak Indonesia, dirancang untuk menyederhanakan dan meningkatkan efisiensi pelaporan pajak.

Rincian Wajib Pajak Terdaftar

3,18 juta pengguna Coretax terdaftar terdiri dari 599.000 wajib pajak badan dan 2,6 juta wajib pajak orang pribadi. Dari wajib pajak orang pribadi, 1,6 juta telah menyelesaikan proses registrasi, termasuk memperoleh tanda tangan digital dan kode otorisasi. Ini mewakili 11,92% dari total wajib pajak orang pribadi terdaftar.

Upaya Pemerintah untuk Adopsi yang Lebih Luas

Untuk mempercepat adopsi Coretax, DJP berkolaborasi dengan berbagai kementerian dan lembaga pemerintah. Salah satu inisiatif penting adalah wajib bagi semua pegawai negeri sipil, tentara, dan polisi untuk mengaktifkan akun Coretax mereka sebelum 31 Desember 2025. Mandat ini diharapkan dapat meningkatkan angka registrasi secara signifikan.

Pentingnya Coretax untuk Pelaporan Pajak di Masa Depan

Sistem Coretax akan menjadi platform utama untuk pelaporan pajak tahunan mulai tahun 2026. Implementasi sistem ini yang sukses sangat penting bagi upaya modernisasi pajak Indonesia, yang bertujuan membuat kepatuhan pajak lebih efisien dan mengurangi beban administratif pada wajib pajak.

Ajakan kepada Wajib Pajak

DJP mendesak semua wajib pajak, baik individu maupun korporasi, untuk secara sukarela mendaftar Coretax. Proses registrasi dirancang untuk mudah, dengan pedoman yang jelas tersedia di situs web DJP. Dengan mendorong adopsi dini, otoritas pajak bertujuan memastikan transisi yang mulus ke sistem baru ketika menjadi wajib untuk pelaporan pajak di tahun 2026.

Original Sources
03

Source References

Click any source to view the original article in a new tab

Story Info

Published
1 month ago
Read Time
11 min
Sources
1 verified

Topics Covered

Tax ModernizationCoretax AdoptionTax Compliance

Key Events

1

Coretax Registration Update

2

Tax Modernization Efforts

Timeline from 1 verified sources