Key insights and market outlook
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan bahwa baru 7,7 juta wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax dari 14,9 juta wajib pajak terdaftar (tingkat aktivasi 51,66%). Dari jumlah tersebut, hanya 4,8 juta (32,38%) yang telah menyelesaikan langkah-langkah keamanan tambahan termasuk kode otorisasi dan sertifikat elektronik. Sistem Coretax akan menjadi wajib untuk pelaporan pajak tahunan mulai 2026.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa baru 7,7 juta wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax dari 14,9 juta wajib pajak terdaftar per Desember 2025. Ini mewakili tingkat aktivasi sebesar 51,66%. Sistem Coretax adalah platform pelaporan pajak modern yang akan menjadi wajib untuk pelaporan pajak tahunan mulai tahun 2026.
Dari 7,7 juta wajib pajak yang telah mengaktifkan akun mereka, hanya 4,8 juta (32,38% dari total) yang telah menyelesaikan langkah-langkah keamanan tambahan. Ini termasuk pembuatan kode otorisasi dan perolehan sertifikat elektronik, yang sangat penting untuk pelaporan pajak yang aman. Tingkat penyelesaian yang relatif rendah dari langkah-langkah keamanan ini menimbulkan kekhawatiran tentang potensi tantangan di musim pajak mendatang.
Sistem Coretax telah menjalani dua kali uji coba untuk menguji fungsionalitas dan keamanannya. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menekankan pentingnya adopsi luas di kalangan wajib pajak untuk memastikan transisi yang lancar ke sistem baru. DJP diharapkan akan meningkatkan upaya penyuluhan untuk mendorong wajib pajak yang tersisa untuk mengaktifkan akun mereka dan menyelesaikan langkah-langkah keamanan yang diperlukan sebelum batas waktu 2026.
Coretax Activation Update
Tax Reporting Modernization