Key insights and market outlook
Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) meminta kajian ulang atas aturan baru penempatan devisa hasil ekspor (DHE) di bank-bank Himbara, mengingat dampak signifikan yang potensial terhadap likuiditas valuta asing (valas) dan persepsi investor di bank swasta. Aturan baru tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2026 dan mewajibkan DHE ditempatkan di bank-bank Himbara, sedangkan sebelumnya juga bisa ditempatkan di bank swasta yang memiliki layanan valas.
Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) meminta kajian ulang atas aturan baru penempatan devisa hasil ekspor (DHE) di bank-bank Himbara, mengingat dampak signifikan yang potensial terhadap likuiditas valuta asing (valas) dan persepsi investor di bank swasta 1
Menurut Lani Darmawan, Wakil Ketua Umum Perbanas sekaligus Presiden Direktur Bank CIMB Niaga, aturan baru tersebut bertujuan untuk memudahkan pengendalian dana ekspor agar tidak cepat mengalir keluar negeri 1
Perbanas, bersama dengan asosiasi perbankan lain seperti Perhimpunan Bank-bank Internasional (Perbina), sedang menyiapkan kajian tentang dampak aturan baru tersebut untuk disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 1
Perubahan Aturan Penempatan DHE Valas
Dampak terhadap Likuiditas Valas di Bank Swasta