Key insights and market outlook
PT Pertamina (Persero) menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi efektif 1 Desember 2025. Pertamax naik menjadi Rp 12.750/liter dari Rp 12.200/liter, sementara Pertamax Turbo naik menjadi Rp 13.750/liter dari Rp 13.100/liter. Penyesuaian ini mengikuti regulasi Menteri ESDM terkait formula harga BBM.
PT Pertamina (Persero) telah menaikkan harga produk bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi mulai 1 Desember 2025. Penyesuaian ini mempengaruhi berbagai jenis BBM, termasuk Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamax Green, Dexlite, dan Pertamina Dex.
Harga bervariasi di berbagai wilayah Indonesia. Di Jakarta, harga sesuai dengan yang disebutkan di atas, sementara wilayah lain memiliki harga berbeda karena pajak dan biaya transportasi yang berbeda.
Penyesuaian harga dilakukan sesuai dengan regulasi Menteri ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang formula penentuan harga eceran jenis BBM nonsubsidi.
Sementara harga BBM nonsubsidi naik, BBM bersubsidi seperti Pertalite (Rp 10.000/liter) dan solar subsidi (Rp 6.800/liter) tetap tidak berubah. Strategi harga diferensial ini bertujuan melindungi konsumen sambil memungkinkan penyesuaian pasar untuk produk nonsubsidi.
Fuel Price Increase
Nonsubsidized Fuel Adjustment
Pertamina Pricing Update