Key insights and market outlook
PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) telah mengubah nama perusahaan menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk untuk mematuhi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang baru. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) perusahaan juga menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran 2026 (RKAP) dan Rencana Jangka Panjang 2026-2030 (RJPP), menunjukkan komitmen PGN terhadap tata kelola perusahaan yang baik dan keberlanjutan.
PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) secara resmi telah mengubah namanya menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk, setelah disahkannya Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang baru. Perubahan nama ini merupakan bagian dari upaya perusahaan untuk mematuhi regulasi terbaru dan memperkuat tata kelola perusahaan.
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PGN telah menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran 2026 (RKAP) dan Rencana Jangka Panjang 2026-2030 (RJPP) perusahaan. Keputusan ini menunjukkan komitmen PGN terhadap keberlanjutan dan tata kelola perusahaan yang baik, karena perusahaan terus memprioritaskan transparansi dan akuntabilitas dalam operasionalnya.
Sekretaris Perusahaan PGN, Fajriyah Usman, menyatakan bahwa perubahan nama dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran 2026 merupakan bagian dari upaya perusahaan untuk memperkuat struktur tata kelola dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi terbaru. "Keputusan yang diambil oleh RUPSLB mencerminkan komitmen kuat PGN terhadap tata kelola perusahaan yang baik dan keberlanjutan, karena kami terus mendukung ketahanan energi nasional," tambahnya.
Perubahan Nama Perusahaan
Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran 2026