PGN Changes Status to Persero in Line with New State-Owned Enterprises Law
Back
Back
5
Impact
6
Urgency
Sentiment Analysis
BearishNeutralBullish
PublishedDec 30
Sources1 verified

PGN Ubah Status Jadi Persero Sesuai UU BUMN Baru

Tim Editorial AnalisaHub·30 Desember 2025
Executive Summary
01

Executive Summary

Key insights and market outlook

PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) telah mengubah statusnya menjadi Persero setelah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 29 Desember 2025 memberikan persetujuan. Perubahan ini dilakukan untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang BUMN. Nama perusahaan telah diubah dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. RUPSLB juga menyetujui perubahan anggaran dasar perusahaan dan memberi wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan 2026 serta Rencana Jangka Panjang Perusahaan 2026-2030.

Full Analysis
02

Deep Dive Analysis

PGN Bertransisi ke Status Persero Mengikuti UU BUMN Baru

Kepatuhan terhadap Regulasi BUMN

PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) secara resmi telah mengubah statusnya menjadi Persero setelah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 29 Desember 2025 menyetujui perubahan anggaran dasar perusahaan. Perubahan ini mengubah nama perusahaan dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk, mencerminkan status barunya sebagai BUMN di bawah kerangka hukum baru.

Keputusan Penting dari RUPSLB

RUPSLB menyetujui tiga agenda utama:

  1. Perubahan anggaran dasar perusahaan untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 16/2025
  2. Perubahan struktur kepemilikan saham perusahaan
  3. Pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2026 dan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) 2026-2030

Implikasi Perubahan Status

Perubahan status ke Persero menyelaraskan PGN dengan BUMN lainnya di Indonesia, yang berpotensi mempengaruhi arah operasional dan strategisnya. Langkah ini merupakan bagian dari penyesuaian regulasi yang lebih luas setelah UU BUMN baru diberlakukan, yang bertujuan memodernisasi tata kelola dan operasi entitas BUMN.

Prospek Masa Depan

Pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris menunjukkan bahwa PGN sedang mempersiapkan perencanaan strategis yang signifikan untuk tahun-tahun mendatang. Persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 akan menjadi krusial dalam menentukan arah pertumbuhan dan rencana investasi perusahaan di bawah status barunya.

Original Sources
03

Source References

Click any source to view the original article in a new tab

Story Info

Published
2 weeks ago
Read Time
9 min
Sources
1 verified
Related Stocks
PGAS

Topics Covered

State-Owned Enterprises ReformCorporate GovernanceEnergy Sector Regulation

Key Events

1

PGN Status Change to Persero

2

EGMS Approval for Articles Amendment

3

Authorization for RKAP and RJPP Approval

Timeline from 1 verified sources