Key insights and market outlook
PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) telah mengubah statusnya menjadi Persero setelah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 29 Desember 2025 memberikan persetujuan. Perubahan ini dilakukan untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang BUMN. Nama perusahaan telah diubah dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. RUPSLB juga menyetujui perubahan anggaran dasar perusahaan dan memberi wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan 2026 serta Rencana Jangka Panjang Perusahaan 2026-2030.
PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) secara resmi telah mengubah statusnya menjadi Persero setelah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 29 Desember 2025 menyetujui perubahan anggaran dasar perusahaan. Perubahan ini mengubah nama perusahaan dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk, mencerminkan status barunya sebagai BUMN di bawah kerangka hukum baru.
RUPSLB menyetujui tiga agenda utama:
Perubahan status ke Persero menyelaraskan PGN dengan BUMN lainnya di Indonesia, yang berpotensi mempengaruhi arah operasional dan strategisnya. Langkah ini merupakan bagian dari penyesuaian regulasi yang lebih luas setelah UU BUMN baru diberlakukan, yang bertujuan memodernisasi tata kelola dan operasi entitas BUMN.
Pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris menunjukkan bahwa PGN sedang mempersiapkan perencanaan strategis yang signifikan untuk tahun-tahun mendatang. Persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 akan menjadi krusial dalam menentukan arah pertumbuhan dan rencana investasi perusahaan di bawah status barunya.
PGN Status Change to Persero
EGMS Approval for Articles Amendment
Authorization for RKAP and RJPP Approval