Key insights and market outlook
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir 33 rekening yang terkait dengan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sejak 18 Desember 2025, menyusul permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 1
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil tindakan tegas dengan memblokir 33 rekening yang terkait dengan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) pada 18 Desember 2025 1
Danang Tri Hartono, Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, menjelaskan bahwa keputusan untuk memblokir rekening tersebut adalah bagian dari upaya mereka untuk melindungi konsumen, terutama mengingat keterlibatan DSI dalam kasus gagal bayar 1
Pemblokiran rekening DSI oleh PPATK menunjukkan sikap proaktif badan pengawas dalam menjaga integritas keuangan. Ketika situasi berkembang, masih akan dilihat bagaimana DSI akan menanggapi tindakan ini dan apakah dana yang diblokir akan dilepaskan. Permintaan awal OJK untuk pemblokiran rekening menyoroti upaya kolaboratif antara badan pengawas keuangan di Indonesia untuk menjaga stabilitas pasar dan melindungi kepentingan konsumen.
Account Blocking by PPATK
DSI's Request to Unblock Accounts