Key insights and market outlook
Presiden Indonesia Prabowo Subianto menekankan bahwa meskipun negara memerlukan korporasi kuat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, entitas ini tidak boleh mengalahkan atau menguasai negara. Dalam rapat kabinet, Prabowo menekankan bahwa pembangunan ekonomi Indonesia harus berdasarkan prinsip Pasal 33 UUD 1945, yang mendukung sistem ekonomi koperasi berdasarkan asas kekeluargaan bukan dominasi konglomerat.
Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan kembali bahwa pembangunan ekonomi Indonesia harus mematuhi prinsip-prinsip yang tertuang dalam Pasal 33 UUD 1945. Mandat konstitusional ini menekankan bahwa ekonomi harus disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Presiden menyampaikan pernyataan ini dalam rapat kabinet paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta.
Sementara mengakui bahwa Indonesia memerlukan partisipasi korporasi yang kuat untuk mendorong aktivitas ekonomi, Prabowo menegaskan bahwa kekuatan korporasi tidak boleh melebihi otoritas negara. Beliau menyatakan, "Kita butuh korporasi, kita butuh dunia usaha swasta, tapi mereka tidak boleh mengatur negara atau mengalahkan negara." Pernyataan ini menggarisbawahi komitmen pemerintahan untuk menjaga keseimbangan antara mempromosikan pertumbuhan bisnis dan melestarikan kedaulatan negara.
Rujukan pada Pasal 33 menjadi pengingat kerangka konstitusional yang membimbing kebijakan ekonomi Indonesia. Pasal ini mengamanatkan agar kegiatan ekonomi disusun secara kooperatif dan berdasarkan asas kekeluargaan, bukan membiarkan praktik konglomerat yang memusatkan kekayaan. Penekanan Prabowo pada ketentuan konstitusional ini menandakan arah kebijakan yang memprioritaskan pembangunan ekonomi yang berkeadilan dan mencegah pengaruh korporasi berlebihan terhadap urusan negara.
Pernyataan Prabowo memiliki implikasi signifikan bagi operasional bisnis dan tata kelola di Indonesia. Meskipun mengakui pentingnya sektor korporasi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, pernyataan ini juga menetapkan batas jelas mengenai batas pengaruh korporasi. Pendekatan ini kemungkinan akan membentuk lingkungan regulasi dan praktik tata kelola korporasi di negara ini, memastikan bahwa pembangunan ekonomi dijalankan dengan cara yang melayani kepentingan nasional yang lebih luas.
Prabowo's Economic Policy Statement
Cabinet Meeting on Economic Development