Key insights and market outlook
Presiden Prabowo Subianto memerintahkan agar pengurusan dokumen yang hilang atau rusak akibat banjir dan longsor di Sumatera bebas biaya. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Lanud Halim Perdanakusuma pada 29 Desember 2025. Instruksi ini bertujuan untuk meringankan beban warga terdampak dengan mencegah potensi pungutan liar oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Sebagai respons terhadap banjir dan longsor yang terjadi di Sumatera, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar pengurusan dokumen yang rusak atau hilang akibat bencana tersebut dilakukan tanpa biaya. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada 29 Desember 2025.
Prasetyo Hadi menekankan bahwa Presiden telah memerintahkan untuk memastikan warga tidak dikenakan biaya untuk mengganti dokumen penting yang hilang atau rusak akibat bencana. Untuk melaksanakan instruksi ini, Prasetyo meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mengawasi proses tersebut guna mencegah pungutan liar oleh oknum tidak bertanggung jawab. Pemerintah bertujuan memberikan bantuan kepada warga terdampak dengan menyederhanakan proses penggantian dokumen.
Keputusan untuk membebaskan biaya pengurusan dokumen dipandang sebagai langkah bantuan yang signifikan bagi korban banjir dan longsor di Sumatera. Dengan demikian, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk mendukung mereka yang terdampak bencana alam dan memastikan bahwa proses birokrasi tidak menambah kesulitan mereka.
Disaster Relief Policy Announcement
Fee Waiver for Document Processing