Key insights and market outlook
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang memfinalisasi peraturan baru (POJK) tentang Ekosistem Asuransi Kesehatan, yang diharapkan akan diberlakukan pada 1 Januari 2026. PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) menyambut baik perkembangan ini, percaya bahwa hal ini akan berdampak positif bagi industri asuransi. Peraturan ini bertujuan untuk mendukung perusahaan dalam menghadirkan inovasi layanan perlindungan kesehatan dan finansial.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang memfinalisasi peraturan baru (POJK) tentang Ekosistem Asuransi Kesehatan, dengan rencana untuk memberlakukannya pada 1 Januari 2026. PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) menyambut baik perkembangan ini dan percaya bahwa hal ini akan berdampak positif bagi industri asuransi. Menurut Yosie William Iroth, Chief Health Officer Prudential Indonesia, peraturan ini akan mendukung upaya perusahaan dalam menghadirkan inovasi layanan perlindungan jiwa, kesehatan, dan finansial.
Dengan adanya peraturan baru ini, Prudential Indonesia berencana untuk meningkatkan komitmennya dalam menyediakan layanan berkualitas. Perusahaan percaya bahwa POJK tentang Ekosistem Asuransi Kesehatan akan menciptakan lingkungan yang mendorong inovasi dalam produk dan layanan asuransi kesehatan. Hal ini diharapkan akan memberikan manfaat bagi konsumen dengan menyediakan lebih banyak pilihan perlindungan yang komprehensif.
Penerapan POJK ini diharapkan akan memiliki dampak positif yang luas di seluruh industri asuransi. Dengan menetapkan kerangka kerja yang lebih jelas untuk ekosistem asuransi kesehatan, peraturan ini kemungkinan akan mendorong inovasi dan peningkatan kualitas layanan di seluruh industri. Perkembangan ini sejalan dengan tujuan Prudential Indonesia untuk memastikan bahwa lebih banyak orang Indonesia memiliki akses ke layanan perlindungan berkualitas.
New Health Insurance Ecosystem Regulation
OJK Policy Development