Key insights and market outlook
Polri telah menetapkan PT PMT sebagai tersangka dalam kasus kontaminasi radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Modern Cikande. Perusahaan tersebut diduga bertanggung jawab atas kontaminasi, dengan 1.136 ton material radioaktif yang saat ini disimpan di gudang mereka. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq memastikan bahwa investigasi masih berlangsung.
Bareskrim Polri telah secara resmi menetapkan PT PMT sebagai tersangka dalam kasus kontaminasi radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten. Perkembangan ini dikonfirmasi oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq selama rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI pada 3 Desember 2025.
Kontaminasi melibatkan 1.136 ton material yang terkontaminasi Cesium-137 (Cs-137), yang saat ini disimpan di fasilitas penyimpanan sementara di gudang PT PMT. Keputusan untuk menyimpan material terkontaminasi di fasilitas PT PMT dibuat karena diyakini bahwa kontaminasi radioaktif berasal dari aktivitas perusahaan tersebut.
Menteri Hanif menyatakan bahwa investigasi masih berlangsung, dengan Bareskrim Polri yang menangani kasus ini. Status investigasi menunjukkan bahwa pihak berwenang menangani masalah ini dengan serius dan berupaya menentukan sepenuhnya tanggung jawab PT PMT dalam kontaminasi.
Kasus ini menyoroti masalah lingkungan dan kesehatan yang signifikan terkait aktivitas industri di Indonesia. Penanganan material radioaktif memerlukan kepatuhan ketat terhadap protokol keselamatan, dan kelalaian dapat memiliki konsekuensi serius. Hasil investigasi ini dapat memiliki implikasi bagi pengawasan dan penegakan regulasi di sektor industri.
Company Named Suspect in Environmental Case
Radioactive Contamination Investigation