Key insights and market outlook
PT PP Tbk (PTPP) menerima gugatan pailit dari perusahaan afiliasi, PT Atap Perkasa dan CV Citra Pratama, pada 4 Desember 2025. Gugatan tersebut, terdaftar dengan nomor 381/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga.Jkt.Pst, disampaikan melalui surat panggilan pengadilan yang diterima perusahaan pada tanggal yang sama. Manajemen telah menanggapi pengajuan tersebut, menyatakan bahwa perusahaan siap menghadapi proses hukum.
PT PP Tbk (PTPP), perusahaan konstruksi besar di Indonesia, menghadapi gugatan pailit yang diajukan oleh dua perusahaan afiliasi: PT Atap Perkasa dan CV Citra Pratama. Gugatan tersebut secara resmi didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 4 Desember 2025 dengan nomor perkara 381/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga.Jkt.Pst.
Menurut Agus Purbianto, Direktur Keuangan PTPP, perusahaan menerima surat panggilan pengadilan pada 4 Desember 2025 yang memberitahukan tentang proses pailit. Manajemen telah mengakui gugatan tersebut dan sedang mempersiapkan diri untuk menghadapi masalah hukum yang timbul dari perkembangan ini. Pernyataan resmi perusahaan dibuat melalui keterbukaan informasi tertanggal 5 Desember 2025.
Gugatan pailit terhadap PT PP menimbulkan kekhawatiran tentang kesehatan keuangan perusahaan dan potensi dampaknya terhadap pemangku kepentingan. Ketika situasi berkembang, pasar akan terus memantau update lebih lanjut dari perusahaan dan proses pengadilan. Hasil dari kasus ini dapat memiliki implikasi signifikan terhadap operasi dan posisi keuangan PTPP.
Bankruptcy Petition Filed
Court Summons Received