Key insights and market outlook
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (HIPPINDO) meminta agar larangan pemajangan rokok dalam Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) DKI Jakarta ditinjau ulang. Ketua Umum HIPPINDO, Budihardjo Iduansjah berargumentasi bahwa larangan tersebut justru dapat meningkatkan penjualan rokok ilegal bukan mengurangi angka perokok. Ia menyarankan untuk fokus menghapus rokok ilegal dan menyelesaikan masalah tenaga kerja dan penerimaan sebelum menerapkan regulasi tersebut.
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (HIPPINDO) telah menyampaikan keprihatinan atas larangan pemajangan rokok yang diusulkan dalam Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) DKI Jakarta. Menurut Ketua Umum HIPPINDO, Budihardjo Iduansjah, larangan tersebut dapat meningkatkan penjualan rokok ilegal bukan mengurangi angka perokok.
Iduansjah menyarankan agar pemerintah fokus menghapus rokok ilegal dan menyelesaikan masalah tenaga kerja dan penerimaan sebelum menerapkan regulasi tersebut. Ia mengutip arahan Menteri Keuangan untuk menyelesaikan masalah pengangguran dan penerimaan sebelum mengeluarkan larangan baru.
Larangan yang diusulkan telah memicu keprihatinan di kalangan pengusaha ritel dan konsumen. Meskipun larangan tersebut bertujuan mengurangi angka perokok, larangan tersebut dapat berdampak negatif pada pengusaha ritel yang mengandalkan penjualan rokok untuk pendapatan. Selain itu, larangan tersebut dapat mendorong konsumen ke pasar rokok ilegal, melemahkan upaya pemerintah untuk mengurangi angka perokok.
Larangan Pemajangan Rokok di Jakarta
Pengusaha Ritel Protes