Key insights and market outlook
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Gubernur Riau Abdul Wahid atas tuduhan pemerasaan yang melibatkan Rp4,05 miliar. Penangkapan tersebut dilakukan setelah operasi tangkap tangan pada tanggal 3 November 2025, di mana KPK menahan 10 orang dan menyita Rp1,6 miliar dalam bentuk tunai. Pemerasan tersebut melibatkan tuntutan biaya sebesar 2,5% hingga 5% atas alokasi anggaran untuk proyek infrastruktur.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan operasi tangkap tangan (OTT) besar-besaran pada 3 November 2025, di Provinsi Riau, yang berujung pada penangkapan Gubernur Abdul Wahid dan beberapa pejabat tinggi lainnya. Operasi ini merupakan bagian dari investigasi terkait dugaan pemerasan di Departemen Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Pemukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.
Kasus pemerasan ini terungkap di tengah Provinsi Riau menghadapi defisit anggaran sebesar Rp1,3 triliun dan tunggakan pembayaran sebesar Rp2,2 triliun pada Maret 2025. Meskipun menghadapi tantangan keuangan ini, Abdul Wahid terus menuntut pembayaran pemerasan dari bawahannya.
Tindakan KPK menunjukkan komitmennya untuk memberantas korupsi di tingkat tertinggi pemerintahan daerah. Kasus ini menyoroti perlunya mekanisme pengawasan yang lebih kuat dalam pengelolaan anggaran daerah dan alokasi proyek infrastruktur.
KPK Operation Tangkap Tangan in Riau
Riau Governor Arrested for Extortion
Rp4.05 Billion Extortion Case Uncovered