Roti O Faces Backlash Over Cashless Payment Policy, Violating Indonesian Law
Back
Back
4
Impact
6
Urgency
Sentiment Analysis
BearishNegativeBullish
PublishedDec 22
Sources6 verified

Roti O Menuai Kontroversi karena Kebijakan Pembayaran Cashless, Langgar Hukum Indonesia

Tim Editorial AnalisaHub·22 Desember 2025
Executive Summary
01

Executive Summary

Key insights and market outlook

Keputusan Roti O untuk menerapkan sistem cashless penuh menuai kontroversi setelah video viral menunjukkan staf menolak pembayaran tunai dari pelanggan lansia. Praktik ini melanggar hukum Indonesia (UU No. 7/2011) yang mewajibkan pelaku usaha menerima Rupiah. Perusahaan mengklaim kebijakan ini bertujuan memberikan kemudahan dan promosi bagi pelanggan. Kritikus menilai ini mendiskriminasi pengguna non-digital dan melanggar hak konsumen.

Full Analysis
02

Deep Dive Analysis

Kontroversi Roti O Soroti Dilema Pembayaran Cashless di Indonesia

Latar Belakang Kontroversi

Roti O, jaringan bakery populer di Indonesia, menghadapi reaksi keras setelah video viral menunjukkan staf mereka menolak pembayaran tunai dari pelanggan lansia. Insiden ini memicu perdebatan sengit tentang kebijakan pembayaran cashless penuh yang diterapkan Roti O 1

.

Implikasi Hukum

Praktik penolakan pembayaran tunai ini secara langsung melanggar Undang-Undang No. 7/2011 tentang mata uang, yang mewajibkan pelaku usaha menerima Rupiah sebagai alat pembayaran sah untuk semua transaksi di Indonesia 2

. Menurut Pasal 33 undang-undang tersebut, penolakan pembayaran tunai dapat berakibat sanksi pidana penjara hingga 1 tahun atau denda Rp 200 juta.

Pembenaran Perusahaan

Manajemen Roti O membela kebijakan cashless mereka dengan menyatakan bahwa hal ini bertujuan memberikan kemudahan lebih dan berbagai promosi bagi pelanggan. Perusahaan menggunakan sistem pembayaran digital seperti QRIS, yang semakin populer di kalangan pedagang di Indonesia 1

3.

Reaksi Publik dan Hak Konsumen

Reaksi publik terbagi, sebagian mendukung sistem pembayaran digital karena kepraktisannya, sementara yang lain mengkritik karena sifatnya yang eksklusif. Kelompok perlindungan konsumen seperti YLKI menyatakan keprihatinan bahwa kebijakan semacam itu melanggar hak konsumen dengan membatasi pilihan pembayaran. Rio Priambodo dari YLKI menekankan bahwa konsumen berhak memilih metode pembayaran sebagaimana dilindungi oleh undang-undang perlindungan konsumen 5

.

Implikasi Industri yang Lebih Luas

Kontroversi Roti O menyoroti tren yang lebih luas di kalangan pelaku usaha di Indonesia yang mengadopsi sistem pembayaran cashless. Sementara sebagian pedagang menghargai pengurangan penanganan uang tunai dan peningkatan efisiensi, yang lain menyatakan keprihatinan tentang pengecualian pelanggan yang tidak melek digital atau lebih memilih transaksi tunai 4

.

Kesimpulan

Kontroversi Roti O menyoroti keseimbangan kompleks antara mengadopsi inovasi pembayaran digital dan mematuhi persyaratan hukum yang melindungi pilihan konsumen. Ketika Indonesia terus mendorong ekonomi digital, pelaku usaha harus menavigasi tantangan ini dengan hati-hati untuk menghindari konsekuensi hukum dan menjaga kepercayaan pelanggan.

Sumber

  1. [Detik Finance - Dalih Roti O Tak Terima Pembayaran Tunai](
  2. [Detik Finance - Sanksi Tolak Pembayaran Tunai](
  3. [Detik Finance - Menjajal Langsung Bayar Pakai Uang Tunai di Roti O](
  4. [Detik Finance - Warga Tolak Sistem Pembayaran Nontunai](
  5. [Detik Finance - Banyak Gerai Tolak Transaksi Tunai](
Original Sources

Story Info

Published
3 weeks ago
Read Time
17 min
Sources
6 verified

Topics Covered

Digital Payment PolicyConsumer RightsFinancial RegulationCashless Society

Key Events

1

Roti O Cashless Policy Controversy

2

Indonesian Cash Payment Regulation Enforcement

Timeline from 6 verified sources