Key insights and market outlook
PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SMCB) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 5 Desember 2025, menyetujui perubahan penting termasuk pengangkatan Rizki Kresno Edhie Hambali sebagai Direktur Utama baru, menggantikan Ainul Yaqin yang mengundurkan diri efektif 17 Oktober 2025. Rapat juga menyetujui perubahan aktivitas bisnis perusahaan dan memperbarui susunan dewan. Struktur dewan baru mencakup Fadlansyah Lubis sebagai Komisaris Utama dan beberapa komisaris serta direktur lainnya.
PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SMCB), penyedia solusi konstruksi terkemuka di Indonesia, menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 5 Desember 2025. Rapat tersebut menghasilkan beberapa keputusan penting yang akan membentuk arah masa depan perusahaan.
RUPSLB menyetujui pengunduran diri Ainul Yaqin sebagai Direktur Utama, efektif 17 Oktober 2025, dan menunjuk Rizki Kresno Edhie Hambali sebagai Direktur Utama baru. Perubahan kepemimpinan ini datang ketika perusahaan berupaya memperluas operasinya dan mengimplementasikan inisiatif strategis baru.
Rapat juga menyetujui susunan Dewan Komisaris dan Direksi SBI yang diperbarui. Struktur baru mencakup:
RUPSLB juga menyetujui perluasan aktivitas bisnis perusahaan, meskipun detail spesifik tentang area bisnis baru tidak diungkapkan dalam pengumuman awal. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan peluang pertumbuhan baru bagi Solusi Bangun Indonesia di sektor konstruksi dan pembangunan infrastruktur Indonesia.
Perubahan kepemimpinan dan perluasan bisnis ini datang pada saat industri konstruksi Indonesia mengalami pertumbuhan signifikan yang didorong oleh proyek infrastruktur pemerintah. Dengan kepemimpinan baru dan cakupan bisnis yang berpotensi lebih luas, Solusi Bangun Indonesia berada pada posisi untuk memanfaatkan peluang yang muncul di pasar. Kemampuan perusahaan untuk menjalankan rencana strategis barunya akan diawasi ketat oleh investor dan pengamat industri dalam beberapa bulan mendatang.
Leadership Change
Business Expansion Approval
Board Restructure