Key insights and market outlook
Bank-bank BUMN (Himbara) menanggapi kekhawatiran tentang efektivitas penempatan dana anggaran lebih (SAL) pemerintah dalam mendorong pertumbuhan kredit. Bank Syariah Indonesia (BSI) melaporkan dana pihak ketiga sebesar Rp348,38 triliun per September 2025, menunjukkan likuiditas yang kuat. Pemerintah mengalokasikan Rp10 triliun ke BSI, yang telah disalurkan seluruhnya ke berbagai sektor strategis. OJK mengonfirmasi bahwa penarikan dana pemerintah sebesar Rp75 triliun tidak berdampak signifikan terhadap likuiditas bank, dengan LCR 210,38% dan LDR 83,99% per 6 Januari 2026.
Bank-bank BUMN (Himbara) menanggapi kekhawatiran tentang efektivitas penempatan dana anggaran lebih (SAL) pemerintah dalam mendorong pertumbuhan kredit. Dampak kebijakan ini telah menjadi topik diskusi di kalangan pemangku kepentingan perbankan.
Bank Syariah Indonesia (BSI) melaporkan bahwa dana pihak ketiga mencapai Rp348,38 triliun per September 2025, tumbuh 15,66% year-on-year. Posisi likuiditas yang kuat ini memungkinkan bank mendukung ekspansi pembiayaan di berbagai sektor. BSI menerima Rp10 triliun dari alokasi SAL pemerintah, yang telah disalurkan seluruhnya ke sektor konsumen dan riil pada Oktober 2025.
Penyaluran dana SAL mencakup berbagai sektor strategis termasuk utilitas, transportasi, perdagangan dan restoran, jasa dunia usaha, konstruksi, pertambangan, dan sektor rumah tangga. BSI juga menggunakan dana tersebut untuk mendukung pembiayaan berbasis rantai nilai, pembiayaan rumah Griya non-program, bisnis gadai dan cicil emas, pembiayaan UMKM, serta pembiayaan untuk pegawai dan pensiunan.
Corporate Secretary BTN, Ramon Armando, menekankan bahwa bank telah mengantisipasi potensi penarikan dana SAL oleh pemerintah dengan menjaga manajemen likuiditas yang memadai. BTN siap mengembalikan dana jika diperlukan tanpa mengganggu aktivitas operasional atau penyaluran kredit.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi bahwa penarikan dana pemerintah Rp75 triliun dari bank tidak berdampak signifikan terhadap likuiditas perbankan. Per 6 Januari 2026, sektor perbankan mempertahankan liquidity coverage ratio (LCR) sebesar 210,38% dan loan-to-deposit ratio (LDR) sebesar 83,99%. OJK mencatat bahwa semua bank Himbara yang menerima dana SAL memiliki LCR di atas ketentuan 100%.
Dian Ediana Rae, Kepala Pengawas Eksekutif Perbankan OJK, menyatakan bahwa bank-bank secara alami menjaga risk appetite yang tepat dalam mengelola likuiditas sesuai regulasi yang berlaku. Kesiapan sektor perbankan dalam mengelola likuiditas terlihat dari kemampuan mereka menangani pergerakan dana pemerintah secara efektif.
Government Fund Allocation to State Banks
Liquidity Management Assessment by OJK