Key insights and market outlook
Pemerintah Indonesia telah melakukan restrukturisasi kepemilikan bank-bank BUMN melalui pengalihan saham yang melibatkan PT Danareksa (Persero) dan BP BUMN. Transaksi ini berdampak pada bank-bank besar seperti Bank Mandiri (BMRI), BRI (BBRI), BNI (BBNI), dan BTN (BBTN). Pengalihan saham yang berkisar antara 0,52%-0,60% dari total saham untuk masing-masing bank ini bertujuan untuk mematuhi UU No. 16/2025 tentang BUMN. Penyesuaian ini mempertahankan kepemilikan pengendali negara sambil mendistribusikan ulang saham antara Danareksa dan BP BUMN.
Pemerintah Indonesia telah melakukan restrukturisasi strategis kepemilikan bank-bank BUMN melalui mekanisme pengalihan saham yang melibatkan PT Danareksa (Persero) dan Badan Pengatur Usaha Milik Negara (BP BUMN). Langkah ini berdampak pada empat bank BUMN besar: Bank Mandiri (BMRI), Bank Rakyat Indonesia (BBRI), Bank Negara Indonesia (BBNI), dan Bank Tabungan Negara (BBTN).
Transaksi ini mempertahankan kepemilikan pengendali pemerintah dalam bank-bank tersebut sambil menyesuaikan distribusi antara Danareksa dan BP BUMN. Misalnya, pada BRI, negara tetap mengendalikan melalui:
Pengalihan saham ini diamanatkan oleh UU No. 16/2025 yang mengubah UU BUMN sebelumnya (No. 19/2003). Penyesuaian regulasi ini bertujuan untuk mengoptimalkan tata kelola dan struktur BUMN, termasuk institusi perbankan utama. Restrukturisasi ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memodernisasi ekosistem BUMN sambil mempertahankan kontrol negara atas lembaga keuangan kritikal.
Share Transfer to BP BUMN
BUMN Ownership Restructuring
Regulatory Compliance Adjustment