Key insights and market outlook
Otoritas pajak (DJP) telah menangkap tersangka yang terlibat dalam penerbitan faktur pajak fiktif senilai Rp 170,29 miliar, menyebabkan kerugian negara yang signifikan. Tersangka, IDP, diduga membuat faktur fiktif tersebut antara tahun 2021 dan 2022 melalui empat perusahaan: PT TNK, PT BKG, PT BTJ, dan PT ANL. Tersangka diancam penjara 2-6 tahun dan denda 2-6 kali jumlah pajak berdasarkan Pasal 39A UU Pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah berhasil menangkap tersangka yang terlibat dalam skema penggelapan pajak melalui penerbitan faktur pajak fiktif senilai Rp 170,29 miliar. Tersangka, IDP, ditangkap setelah tidak memenuhi panggilan penyidik beberapa kali.
Aktivitas penipuan ini terjadi antara tahun 2021 dan 2022, melibatkan empat perusahaan: PT TNK, PT BKG, PT BTJ, dan PT ANL. Entitas-entitas ini digunakan untuk membuat faktur pajak fiktif yang kemudian dijual kepada perusahaan lain dengan persentase tertentu dari nilai PPN. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 170.292.549.923.
Tersangka diancam dengan hukuman berat berdasarkan Pasal 39A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Jika terbukti bersalah, IDP dapat menghadapi penjara 2 hingga 6 tahun dan denda 2 hingga 6 kali jumlah pajak yang terlibat dalam faktur fiktif.
DJP, berkolaborasi dengan Unit Investigasi Kejahatan Khusus Kepolisian, menunjukkan komitmen mereka dalam memerangi penggelapan pajak. Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menekankan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir penipuan pajak dan akan terus menegakkan hukum dengan tegas.
Capture of Tax Fraud Suspect
Significant State Loss Recovery