Key insights and market outlook
Pemerintah Indonesia memperkenalkan persyaratan baru bagi perusahaan pertambangan mineral dan batubara untuk memperoleh lunas tunggakan pajak sebelum mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk disetujui mulai 2026 1
Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah signifikan untuk memastikan kepatuhan perpajakan di kalangan perusahaan pertambangan mineral dan batubara dengan memperkenalkan persyaratan baru untuk lunas tunggakan pajak sebagai prasyarat untuk mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk disetujui mulai 2026 1
Kepatuhan perpajakan sangat penting bagi perusahaan pertambangan yang beroperasi di Indonesia, karena langsung mempengaruhi kemampuan mereka untuk memperoleh persetujuan dan beroperasi secara legal 1
Untuk memfasilitasi implementasi persyaratan baru ini, Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara bekerja sama mengembangkan aplikasi yang akan mempermudah proses pengajuan RKAB 2
Pengenalan lunas tunggakan pajak sebagai persyaratan wajib untuk persetujuan RKAB menandai perubahan signifikan dalam kepatuhan perpajakan di sektor pertambangan Indonesia 1
Introduction of Tax Clearance Requirement
Implementation of Minister of Energy and Mineral Resources Regulation No. 17 of 2025