Key insights and market outlook
Seorang penunggak pajak berinisial SHB dibebaskan dari penahanan oleh Direktorat Jenderal Pajak setelah melunasi utang pajaknya sebesar Rp 25.461.551.451 ditambah biaya penagihan Rp 7.588.000. Pembebasan ini mengikuti ketentuan Pasal 73 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan No. 61/2023, yang mewajibkan pembebasan ketika tunggakan pajak dan biaya penagihan lunas.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I membebaskan seorang penunggak pajak berinisial SHB dari penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang setelah yang bersangkutan melunasi seluruh tunggakan pajaknya. Pembayaran yang dilakukan meliputi utang pajak pokok sebesar Rp 25.461.551.451 dan biaya penagihan sebesar Rp 7.588.000.
Pembebasan ini dilakukan sesuai dengan Pasal 73 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan No. 61/2023, yang mengatur bahwa penanggung pajak harus dibebaskan setelah melunasi seluruh kewajiban pajak dan biaya penagihan. Regulasi ini menekankan komitmen otoritas pajak Indonesia untuk menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlakuan manusiawi terhadap penunggak pajak.
Selama masa penahanan, DJP memastikan bahwa hak-hak dasar SHB tetap terpenuhi selama berada di Lapas Semarang. Keputusan untuk membebaskan dibuat segera setelah verifikasi pembayaran lunas, menunjukkan efektivitas mekanisme penagihan pajak yang diterapkan.
Tax Debt Payment
Detention Release Following Payment