Key insights and market outlook
PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) telah menanggapi tuduhan kerusakan lingkungan setelah mendapat kritikan dari Luhut Binsar Pandjaitan, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN). TPL menegaskan kepatuhan terhadap peraturan pemerintah dan menekankan komitmennya terhadap praktik pengelolaan hutan lestari. Perusahaan beroperasi di area konsesi seluas 167.912 hektare, dengan 46.000 hektare digunakan untuk perkebunan eucalyptus dan 48.000 hektare ditetapkan sebagai kawasan lindung.
PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL), pemain utama di industri pulp Indonesia, telah langsung menanggapi tuduhan terkait dampak lingkungan operasionalnya. Kritikan datang dari tokoh pemerintahan terkemuka Luhut Binsar Pandjaitan, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), yang mengungkapkan kekhawatiran tentang operasi perusahaan di Tapanuli, Sumatera Utara. Manajemen TPL menguatkan kembali komitmennya untuk beroperasi dalam kerangka peraturan pemerintah dan menjaga praktik pengelolaan hutan yang berkelanjutan.
TPL beroperasi di area konsesi seluas 167.912 hektare, dimana hanya sekitar 46.000 hektare yang digunakan untuk perkebunan eucalyptus. Perusahaan telah mengalokasikan sekitar 48.000 hektare sebagai kawasan lindung, dengan lahan sisanya digunakan untuk berbagai tujuan ekologis dan infrastruktur. Ini termasuk kawasan High Conservation Value (HCV), High Carbon Stock (HCS), dan fasilitas infrastruktur. Pendekatan perusahaan mencakup pola penanaman yang mengikuti kontur wilayah, mengintegrasikan area produksi dengan zona perlindungan.
Direktur TPL, Anwar Lawden, menyatakan bahwa operasi perusahaan telah dilakukan sesuai dengan izin resmi, termasuk persetujuan lingkungan dan RKUPHHK (Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu). Ia menekankan bahwa semua kegiatan diawasi oleh otoritas terkait dan mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat. Lawden menyangkal tuduhan perusakan lingkungan, mengutip kurangnya bukti faktual yang mendukung klaim tersebut. Perusahaan telah menyatakan kesediaannya untuk bekerja sama dengan proses evaluasi atau klarifikasi resmi yang dimulai oleh otoritas.
Perusahaan menegaskan bahwa praktik operasionalnya dipandu oleh prinsip pengelolaan hutan lestari, kehati-hatian ekologis, dan prosedur terdokumentasi. Pendekatan manajemen TPL mencakup pemeliharaan penyangga ekologis, perlindungan daerah aliran sungai, dan pelestarian habitat keanekaragaman hayati dalam area konsesinya. Strategi komprehensif ini bertujuan menyeimbangkan operasi industri dengan pengelolaan lingkungan.
Environmental Compliance Statement
Operational Transparency Initiative