Key insights and market outlook
Presiden AS Donald Trump telah memperluas larangan perjalanan ke Amerika Serikat dengan menambahkan lima negara baru, sehingga total menjadi 18 negara. Pembatasan baru ini mencakup Palestina, Burkina Faso, Mali, Niger, Sudan Selatan, dan Suriah. Pengumuman ini dilakukan pada 16 Desember 2025 sebagai bagian dari kebijakan pengetatan imigrasi yang lebih ketat oleh pemerintahan Trump.
Pemerintahan Trump telah mengumumkan perluasan signifikan larangan perjalanan, dengan menambahkan lima negara baru ke daftar negara yang dibatasi. Penambahan baru ini mencakup Palestina, Burkina Faso, Mali, Niger, Sudan Selatan, dan Suriah, sehingga total menjadi 18 negara. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintahan untuk mengintensifkan kebijakan imigrasi dan meningkatkan langkah-langkah keamanan nasional.
Dimasukkannya Palestina dalam larangan perjalanan ini sangat menarik perhatian karena Amerika Serikat tidak secara resmi mengakui Palestina sebagai negara berdaulat. Gedung Putih dengan hati-hati merumuskan pembatasan ini dengan mengacu pada dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh Otoritas Palestina, bukan langsung menyebut wilayah tersebut sebagai negara. Nuansa diplomatik ini mencerminkan status geopolitik Palestina yang kompleks dan sifat sensitif hubungan AS-Palestina.
Perluasan ini melanjutkan pola pemerintahan Trump dalam memperketat kebijakan imigrasi melalui berbagai tindakan eksekutif. Larangan perjalanan, yang pertama kali diperkenalkan pada 2017, telah menjadi landasan pendekatan pemerintahan terhadap keamanan nasional dan kontrol imigrasi. Penambahan terbaru ini menunjukkan komitmen berkelanjutan terhadap arah kebijakan ini, dengan potensi implikasi bagi hubungan internasional, perjalanan global, dan basis politik pemerintahan.
US Travel Ban Expansion
Immigration Policy Tightening