Key insights and market outlook
Pedagang pakaian bekas impor di Indonesia meminta DPR untuk melegalkan bisnis mereka dengan tarif pajak 7,5-10%. Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Indonesia telah menyiapkan kajian pajak yang mengusulkan: bea masuk 7,5%, PPN 11%, pajak pakaian bekas 7,5-10%, dan PPh 22 impor 7,5%. Pedagang mengakui kegiatan ilegal di masa lalu namun bersedia mematuhi regulasi jika dilegalkan.
Pedagang pakaian bekas impor di Indonesia secara resmi meminta DPR untuk melegalkan bisnis mereka dan mengimplementasikan sistem perpajakan yang terstruktur. Proposal yang disampaikan oleh Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Indonesia ini mencakup kerangka pajak komprehensif yang dirancang untuk membawa industri ini ke dalam kepatuhan regulasi.
Para pedagang mengakui bahwa praktik bisnis mereka saat ini telah beroperasi di luar batas hukum sejak tahun 1980-an. WR Rahasdikin, Ketua Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Indonesia, menyatakan bahwa meskipun mereka sadar kegiatan mereka ilegal, mereka kini bersedia mematuhi regulasi dan perpajakan jika bisnis mereka dilegalkan.
Perdagangan pakaian bekas telah menjadi bisnis informal yang signifikan di Indonesia sejak tahun 1980-an, dengan banyak pedagang beroperasi tanpa status hukum yang tepat atau kepatuhan pajak. Kerangka legalisasi dan perpajakan yang diusulkan ini mewakili perubahan signifikan dalam hubungan industri ini dengan otoritas regulasi. Jika diimplementasikan, kerangka ini berpotensi menghasilkan pendapatan tambahan yang substansial bagi pemerintah sambil memberikan perlindungan hukum kepada ribuan pedagang yang saat ini beroperasi di sektor informal.
Sementara proposal ini menawarkan jalur menuju legalisasi, proposal ini juga menghadirkan tantangan bagi pemerintah dan pedagang. Implementasi kerangka perpajakan seperti ini akan memerlukan pertimbangan yang cermat tentang dampaknya terhadap ekonomi formal dan informal, serta potensi resistensi dari berbagai pemangku kepentingan.
Used Clothing Trade Legalization Proposal
New Tax Structure Presentation to DPR