Used Clothing Traders Petition DPR for Legalization and 10% Taxation
Back
Back
4
Impact
6
Urgency
Sentiment Analysis
BearishNeutralBullish
PublishedDec 4
Sources1 verified

Pedagang Pakaian Bekas Impor Minta DPR Legalisasi dengan Pajak 10%

Tim Editorial AnalisaHub·4 Desember 2025
Executive Summary
01

Executive Summary

Key insights and market outlook

Pedagang pakaian bekas impor di Indonesia meminta DPR untuk melegalkan bisnis mereka dengan tarif pajak 7,5-10%. Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Indonesia telah menyiapkan kajian pajak yang mengusulkan: bea masuk 7,5%, PPN 11%, pajak pakaian bekas 7,5-10%, dan PPh 22 impor 7,5%. Pedagang mengakui kegiatan ilegal di masa lalu namun bersedia mematuhi regulasi jika dilegalkan.

Full Analysis
02

Deep Dive Analysis

Pedagang Pakaian Bekas Impor Minta DPR Legalisasi dengan Pajak

Petisi ke DPR Termasuk Struktur Pajak yang Diusulkan

Pedagang pakaian bekas impor di Indonesia secara resmi meminta DPR untuk melegalkan bisnis mereka dan mengimplementasikan sistem perpajakan yang terstruktur. Proposal yang disampaikan oleh Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Indonesia ini mencakup kerangka pajak komprehensif yang dirancang untuk membawa industri ini ke dalam kepatuhan regulasi.

Elemen Kunci dari Pajak yang Diusulkan

  1. Bea Masuk: 7,5% dihitung berdasarkan Cost, Insurance, and Freight (CIF)
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN): 11% sesuai regulasi pajak Indonesia saat ini
  3. Pajak Pakaian Bekas: Tarif yang diusulkan antara 7,5% hingga 10%
  4. PPh 22 Impor: 7,5% atas barang impor

Para pedagang mengakui bahwa praktik bisnis mereka saat ini telah beroperasi di luar batas hukum sejak tahun 1980-an. WR Rahasdikin, Ketua Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Indonesia, menyatakan bahwa meskipun mereka sadar kegiatan mereka ilegal, mereka kini bersedia mematuhi regulasi dan perpajakan jika bisnis mereka dilegalkan.

Konteks Historis dan Implikasi Masa Depan

Perdagangan pakaian bekas telah menjadi bisnis informal yang signifikan di Indonesia sejak tahun 1980-an, dengan banyak pedagang beroperasi tanpa status hukum yang tepat atau kepatuhan pajak. Kerangka legalisasi dan perpajakan yang diusulkan ini mewakili perubahan signifikan dalam hubungan industri ini dengan otoritas regulasi. Jika diimplementasikan, kerangka ini berpotensi menghasilkan pendapatan tambahan yang substansial bagi pemerintah sambil memberikan perlindungan hukum kepada ribuan pedagang yang saat ini beroperasi di sektor informal.

Tantangan dan Pertimbangan

Sementara proposal ini menawarkan jalur menuju legalisasi, proposal ini juga menghadirkan tantangan bagi pemerintah dan pedagang. Implementasi kerangka perpajakan seperti ini akan memerlukan pertimbangan yang cermat tentang dampaknya terhadap ekonomi formal dan informal, serta potensi resistensi dari berbagai pemangku kepentingan.

Original Sources
03

Source References

Click any source to view the original article in a new tab

Story Info

Published
1 month ago
Read Time
11 min
Sources
1 verified

Topics Covered

Trade PolicyTaxation ReformInformal Economy Legalization

Key Events

1

Used Clothing Trade Legalization Proposal

2

New Tax Structure Presentation to DPR

Timeline from 1 verified sources