Key insights and market outlook
Surat edaran Gubernur Jawa Barat tentang pelarangan truk over dimension overloaded (ODOL) dikritik karena ditujukan kepada entitas swasta bukan instansi pemerintah. Pakar hukum Valerianus Beatae Jehanu berpendapat bahwa surat edaran yang bukan bagian dari hierarki peraturan perundang-undangan ini kurang memiliki kekuatan mengikat eksternal dan seharusnya menginstruksikan dinas terkait untuk menegakkan peraturan yang ada.
Surat edaran Gubernur Jawa Barat tentang pelarangan truk over dimension overloaded (ODOL) baru-baru ini mendapat kritik dari para ahli hukum karena ditujukan kepada entitas swasta bukan instansi pemerintah. Kritik ini berfokus pada kedudukan hukum dan penerapan yang tepat dari surat edaran dalam penegakan regulasi.
Valerianus Beatae Jehanu, pakar hukum dari Universitas Katolik Parahyangan, menyatakan bahwa penggunaan surat edaran untuk mengatur kegiatan masyarakat dan bisnis melampaui kewenangan administratif dan merusak kepastian hukum. Menurut Valerianus, surat edaran bukan bagian dari hierarki peraturan perundang-undangan sehingga hanya memiliki kekuatan mengikat internal dalam administrasi pemerintahan.
Pakar hukum tersebut menyarankan agar surat edaran seharusnya menginstruksikan dinas terkait untuk menegakkan peraturan yang sudah ada mengenai truk ODOL, bukan membuat ketentuan baru untuk pihak eksternal. Pendekatan ini akan menjaga jalur hukum yang tepat untuk tindakan penegakan hukum sambil menghindari kebingungan yang disebabkan oleh penujukan langsung kepada entitas swasta melalui dokumen yang tidak memiliki kekuatan hukum.
Kasus ini menyoroti tantangan yang terus berlanjut dalam lingkungan regulasi di Indonesia di mana dokumen administratif terkadang digunakan di luar cakupan hukumnya. Penggunaan surat edaran yang tidak tepat dapat menciptakan ketidakpastian bagi bisnis dan berpotensi mengganggu operasional. Hal ini juga menekankan perlunya pedoman yang lebih jelas tentang penggunaan dokumen administratif yang tepat dalam penegakan regulasi.
ODOL Regulation Controversy
Administrative Document Misuse