Key insights and market outlook
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan secara resmi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp 2.317.601, yang merupakan kenaikan sebesar 5,767% dari tahun sebelumnya. Meskipun ini tetap yang terendah di Indonesia, beberapa Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat mendekati Rp 6 juta. Keputusan ini, yang berlaku efektif 1 Januari 2026, bertujuan untuk menyeimbangkan daya beli pekerja dengan stabilitas usaha di seluruh provinsi.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah secara resmi mengumumkan tingkat upah minimum untuk tahun 2026, baik untuk tingkat provinsi (UMP) maupun kabupaten/kota (UMK). UMP untuk tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.317.601, yang merupakan kenaikan sebesar 5,767% atau tambahan Rp 126.368,82 dibandingkan dengan tingkat 2025 sebesar Rp 2.191.232,18. Penyesuaian ini mengikuti formulasi upah nasional dengan nilai alpha 0,7 sesuai peraturan yang berlaku.
Sementara upah minimum provinsi tetap relatif rendah - menjadi yang terendah di Indonesia - beberapa upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jawa Barat secara signifikan lebih tinggi, dengan beberapa di antaranya mendekati hampir Rp 6 juta. Perbedaan ini menyoroti kondisi ekonomi yang bervariasi di berbagai wilayah dalam provinsi. Keputusan untuk mempertahankan upah minimum provinsi yang lebih rendah sambil memungkinkan upah kabupaten yang lebih tinggi mencerminkan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan antara mendukung kesejahteraan pekerja dan menjaga kelangsungan bisnis di berbagai zona ekonomi.
Penetapan upah ini diformalkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025, yang dikeluarkan pada 23 Desember 2025. Keputusan kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja sambil memastikan stabilitas bisnis di seluruh Jawa Barat. Tarif baru ini berlaku efektif pada 1 Januari 2026, memberikan waktu bagi bisnis untuk menyesuaikan struktur penggajian mereka.
2026 Minimum Wage Announcement
UMP/UMK Adjustment