Key insights and market outlook
PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) menghadapi gugatan Rp 1,51 miliar dari PT Abacurra Indonesia terkait tagihan proyek yang belum dibayar. WIKA telah membayar Rp 718,83 juta dari total tagihan, sehingga masih terdapat sisa pembayaran yang menjadi pokok sengketa. Gugatan ini diungkapkan melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia pada 2 Januari 2026.
PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), sebuah perusahaan konstruksi milik negara, saat ini terlibat dalam sengketa hukum dengan PT Abacurra Indonesia. Sengketa ini berpusat pada tagihan proyek yang belum dibayar sebesar Rp 1,51 miliar. Menurut keterbukaan informasi yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia pada 2 Januari 2026, WIKA telah melunasi Rp 718,83 juta dari total klaim.
Gugatan ini berakar dari dugaan kegagalan WIKA untuk membayar penuh PT Abacurra Indonesia atas pekerjaan yang diselesaikan pada sebuah proyek. Pembayaran tersebut disusun dalam beberapa kali angsuran, dengan total klaim mencapai Rp 1,51 miliar. Meskipun telah dilakukan pembayaran parsial, sisa tagihan yang belum dibayar menjadi titik fokus tindakan hukum.
Gugatan ini menambah tantangan hukum yang dihadapi WIKA, salah satu perusahaan konstruksi besar di Indonesia. Hasil dari kasus ini dapat memiliki implikasi signifikan terhadap posisi keuangan WIKA dan reputasinya di industri konstruksi. Manajemen perusahaan perlu menangani tantangan hukum ini dengan hati-hati untuk meminimalkan potensi dampak negatif.
Lawsuit Filing
Unpaid Project Fees Dispute