YLBHI Criticizes New Criminal Code for Restricting Civil Liberties
Back
Back
4
Impact
6
Urgency
Sentiment Analysis
BearishNegativeBullish
PublishedJan 4
Sources1 verified

YLBHI Kritik KUHP Baru yang Dinilai Mempersempit Kebebasan Sipil

Tim Editorial AnalisaHub·4 Januari 2026
Executive Summary
01

Executive Summary

Key insights and market outlook

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritik revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026, dengan alasan bahwa KUHP baru mempersempit kebebasan sipil dan memperluas kewenangan represif aparat. Ketua YLBHI Muhammad Isnur menyatakan bahwa KUHP baru tidak hanya mengganti aturan lama, tetapi juga menciptakan norma pidana baru dengan ancaman hukuman yang lebih berat. Organisasi ini secara khusus menyoroti masalah regulasi terkait penyampaian pendapat di depan publik.

Full Analysis
02

Deep Dive Analysis

YLBHI Kritik Implementasi KUHP Baru

Kekhawatiran atas Kebebasan Sipil dan Kewenangan Represif

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) telah mengungkapkan kritik keras terhadap implementasi revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang efektif mulai 2 Januari 2026. Ketua YLBHI Muhammad Isnur menekankan bahwa regulasi baru tidak hanya memperbarui hukum yang ada, tetapi juga memperkenalkan norma pidana baru dengan ancaman hukuman yang jauh lebih berat. Organisasi ini secara khusus mengkritik ketentuan terkait ekspresi publik, dengan alasan bahwa pembatasan ini dapat membatasi kebebasan sipil.

Pokok Kekhawatiran yang Disoroti YLBHI

  1. Perluasan Kewenangan Represif: YLBHI berargumen bahwa KUHP baru memberikan kewenangan represif yang lebih luas kepada aparat, yang berpotensi meningkatkan penyalahgunaan.
  2. Pembatasan Kebebasan Sipil: Organisasi ini khawatir bahwa ketentuan tertentu dapat melanggar hak warga negara untuk menyampaikan pendapat secara terbuka.
  3. Pengenalan Norma Pidana Baru: Isnur menunjukkan bahwa KUHP baru menciptakan tindak pidana tambahan dengan hukuman yang lebih berat, yang dapat berdampak negatif pada wacana publik.

Implikasi bagi Demokrasi Indonesia

YLBHI memandang KUHP baru sebagai langkah signifikan mundur bagi demokrasi Indonesia. Kekhawatiran organisasi ini menyoroti ketegangan antara menjaga ketertiban umum dan melindungi kebebasan individu. Ketika tanggal implementasi semakin dekat, kekhawatiran ini kemungkinan akan tetap menjadi fokus utama diskusi hukum dan masyarakat sipil.

Original Sources
03

Source References

Click any source to view the original article in a new tab

Story Info

Published
1 week ago
Read Time
9 min
Sources
1 verified

Topics Covered

Legal ReformCivil LibertiesHuman Rights

Key Events

Timeline from 1 verified sources