Key insights and market outlook
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritik revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026, dengan alasan bahwa KUHP baru mempersempit kebebasan sipil dan memperluas kewenangan represif aparat. Ketua YLBHI Muhammad Isnur menyatakan bahwa KUHP baru tidak hanya mengganti aturan lama, tetapi juga menciptakan norma pidana baru dengan ancaman hukuman yang lebih berat. Organisasi ini secara khusus menyoroti masalah regulasi terkait penyampaian pendapat di depan publik.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) telah mengungkapkan kritik keras terhadap implementasi revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang efektif mulai 2 Januari 2026. Ketua YLBHI Muhammad Isnur menekankan bahwa regulasi baru tidak hanya memperbarui hukum yang ada, tetapi juga memperkenalkan norma pidana baru dengan ancaman hukuman yang jauh lebih berat. Organisasi ini secara khusus mengkritik ketentuan terkait ekspresi publik, dengan alasan bahwa pembatasan ini dapat membatasi kebebasan sipil.
YLBHI memandang KUHP baru sebagai langkah signifikan mundur bagi demokrasi Indonesia. Kekhawatiran organisasi ini menyoroti ketegangan antara menjaga ketertiban umum dan melindungi kebebasan individu. Ketika tanggal implementasi semakin dekat, kekhawatiran ini kemungkinan akan tetap menjadi fokus utama diskusi hukum dan masyarakat sipil.