Key insights and market outlook
PT Zurich General Takaful Indonesia (Zurich Syariah) menilai peraturan OJK yang mewajibkan pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) pada akhir 2026 sebagai positif bagi pertumbuhan industri asuransi syariah. Rendahnya penetrasi asuransi syariah dan meningkatnya aktivitas ekonomi dipandang sebagai peluang pertumbuhan yang signifikan 1
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mewajibkan perusahaan asuransi/reasuransi untuk melakukan spin-off Unit Usaha Syariah (UUS) pada akhir 2026, sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 POJK 11/2023 1
Direktur Utama Zurich Syariah, Hilman Simanjuntak, menekankan bahwa penetrasi asuransi syariah yang masih rendah dan meningkatnya aktivitas ekonomi menciptakan peluang pertumbuhan signifikan bagi industri pada 2026 2
Hilman menekankan pentingnya kolaborasi strategis dengan ekosistem syariah, termasuk organisasi keagamaan dan lembaga keuangan syariah, untuk memperluas penetrasi pasar 2
Peraturan spin-off diharapkan meningkatkan jumlah perusahaan asuransi syariah, yang berpotensi memperkuat industri. Zurich Syariah menilai ini sebagai langkah menuju konsolidasi industri, bukan peningkatan kompetisi 1
OJK Spin-off Regulation for UUS
Islamic Insurance Industry Growth Prospects