Key insights and market outlook
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat 126.796 wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax pada periode 1-12 Januari 2026. Mayoritas penyampaian SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan. Tingkat adopsi yang tinggi ini menunjukkan penggunaan platform pelaporan pajak digital yang meningkat selama periode pelaporan tahun pajak 2025.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia melaporkan jumlah wajib pajak yang signifikan menggunakan platform digital Coretax untuk pelaporan pajak tahunan. Selama periode 1-12 Januari 2026, total 126.796 SPT telah disampaikan melalui sistem ini 1
Menurut Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, mayoritas penyampaian SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan 1
Sistem Coretax merupakan komponen penting dalam upaya transformasi digital administrasi pajak di Indonesia. Jumlah pelaporan awal yang signifikan menunjukkan bahwa wajib pajak semakin nyaman dengan platform digital baru. Upaya DJP untuk mempromosikan pelaporan pajak digital tampaknya membuahkan hasil positif, dengan banyak wajib pajak yang menerima perubahan ini.
Digital Tax Filing Adoption
Annual Tax Return Filing