Key insights and market outlook
Serikat buruh Indonesia, yang dipimpin oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), mengancam akan melakukan protes lanjutan pada 15 Januari 2026, setelah tuntutan mereka untuk menaikkan upah minimum provinsi Jakarta tidak dipenuhi. Serikat buruh menuntut kenaikan menjadi Rp 5,89 juta dari Rp 5,73 juta saat ini. Protes akan fokus pada berbagai isu termasuk upah minimum, hukum ketenagakerjaan, dan pemerintahan daerah.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkapkan ketidakpuasan yang kuat terhadap upah minimum provinsi Jakarta yang baru diumumkan sebesar Rp 5,73 juta. Dipimpin oleh Presiden Said Iqbal, serikat buruh menuntut agar upah dinaikkan menjadi Rp 5,89 juta, dengan alasan bahwa jumlah saat ini tidak cukup untuk memenuhi biaya hidup tinggi di Jakarta.
Serikat buruh berencana untuk melakukan protes pada 15 Januari 2026, dengan peserta yang diperkirakan akan berkumpul di depan gedung DPR RI dan Kementerian Ketenagakerjaan. Protes akan membahas empat isu utama:
Said Iqbal mengkritik upah minimum saat ini, menyatakan bahwa Jakarta, sebagai kota dengan banyak orang kaya, tidak seharusnya memiliki upah minimum yang begitu rendah. Ia merujuk pada data Bank Dunia yang menunjukkan tingginya biaya hidup di Jakarta, menyarankan bahwa gubernur tidak boleh terkungkung oleh peraturan yang ada dalam menetapkan upah.
Protes ini menyoroti ketegangan yang sedang berlangsung antara serikat buruh dan kebijakan pemerintah terkait upah dan hak-hak buruh. Hasil protes ini berpotensi mempengaruhi keputusan upah di masa depan dan kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia.
Labor Union Protests
Minimum Wage Dispute
Potential Labor Unrest